Kasus korupsi minyak mentah
Jakarta – kejaksaan agung (kejagung) menegaskan bahwa dalam surat dakhwaan kasus dugaa korupsi minyak mentah di lingkungan pertamina. Tidak teradapat istilah “oplosan” seperti yang ramai di perbincangkan di publik. Penjelasan ini di sampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang muncul setelah kasus tersebut mejadi sorotan nasional.
Kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) Kejagung. Harli siregar, menjelaskan bahwa istilah oplosan bukn bagian dari terminologi hukum yang di gunakan dalam penyusunan dakwaan. Menurutnya, dakwaan hanya memuat unsur unsur tidak pidana sesuai dengan fakta hukum dan hasil penyelidikan yang di peroleh tim penyidik kejaksaan.
“Tidak ada kata oplosan dalam surat dakwaan. Kami berpegang pada bukti dan fakta hukum, bukan pada istilah yang berkembang di masyarakat atau media,” ujar Harli dalam keterangan pers, Jumat (11/10/2025).
Kejagung Fokus pada Kerugian Negara
Dalam kasus ini. Kejagung memfokuskan penyidikan terhadap potensi kerugian negara yang di timbulkan dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah hasil kerja sama antara pertamina dan pihak swasta. Dugaan korupsi tersetbu berkaitan dengan proses distribusi, penjualan, serta pengolahan minyak mentah yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut harli, penyidik telahmenemukan adanya tidakan manipulasi data dan laporan volume minyak mentah yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa istilah “oplosan” tidak tepat unutk menggambarkan modus tersebut.
“Kalau istilah oplosan itu lebih cocok di gunakan untuk campuran bahan secara fisik. Sedangkan yang kami temukan lebih pada manipulasi administratif dan pelaporan.” Jelasnya.
Ia menambhakan. Dakwaan terhadap para tersangka telah di susun berdasarkan hasil audit investigatif dan bukti bukti kuat yang di peroleh dari badan pemeriksa keuangan (BPK) serta saksi ahli dari sektor miga.
Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kasus dugaan minyak mentah ini bermula dari temuan adanya perbedaan volume dan nilai jual antara laporan internal pertamina dengan data ekspor yang teracatat di kementrian enegergi sumber daya mineral (ESDM). Kejanggalan tersebut memicu penyelidikan leboh lanjut oleh kejagung.
Setelah di lakukan penyidikan mendalam. Sejumlah pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan minyak mentah akhirnya di tetapkan sebagai tersangka. Mereka di duga secara bersama sama melakukan manipulasi dalamm proses pencatatan dan distribusi minyak yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejagung juga memastikan bahwa seluruh aset terkait hasil kejahatan telah di telusuri dan di sita. Untuk kepentingan pemulihan keuangan negara. ” Kami bekerja transparan dan profesional. Proses hukum berjalan sesuai koridor, dan tidak ada istilah yang kami gunakan tanp0a dasar hukum.” tegas harli.
Baca Juga : Respon Kepala Daerah Terhadap Pemotongan Dana Transfer
Klarifikasi untuk Publik
Penjelaskan kejagung ini di sampaikan untuk mecegah salah tafsir masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut harli, penggunaan istilah “oplosan” oleh sebagian pihak dapat menimbulkan persepsi kelir seolah olah kasus ini melibatkan pencampuran minya secara fisik. Padahal faktanya lebih kompleks dan terkain pada manipulasi administratif.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa istilah yang di gunakan dalam hukum pidana harus jelas danmemiliki dasar. Dalam kasus yangkami dalami adalah tindak pidana korupsi, bukan masalah kualitas atau campuran minya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kejagung akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Termasuk menindak lanjuti smeua bukti baru yang di temukan di lapangan. Harli juga menghimbau publik untuk tidak terpengaruh oleh isu isu yang belum terverifiksai.
Kesimpulan
Kejaksaan agung memastikan tidak ada istilah “oplosan” dalam dakwaan kasus korupsi minyak mentah yang menyeret sejumlah pejabat pertamina dan pihak swasta. Penegasan ini menjadi langkah penting untuk menjaga transparans proses hukum serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Dengan fokus oada pembuktian dan penghitunagn karugian negara, kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.